You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ciparay
Desa Ciparay

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Biru Maju Biru Bersatu

PERDES APBDES 2018

DISKOMINFO 21 Maret 2019 Dibaca 636 Kali

 

KEPALA DESA CIPARAY

KABUPATEN BANDUNG 

 

 

PERATURAN DESA CIPARAY

NOMOR  06 TAHUN 2018

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIPARAY

KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG

TAHUN ANGGARAN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA CIPARAY

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

 

b.    bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimasud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Ciparay tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi Peraturan Desa Ciparay tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017.

 

1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2011Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

3.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

4.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

 

5.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

6.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

 

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

 

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

 

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

 

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang Pengaturannya Diserahkan Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10);

 

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12);

 

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 10);

 

16. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 35 Seri D);

 

17. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 19Seri D);

 

18. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20 Seri D;

 

19. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 10);

 

 

20. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 22 Seri D);

 

21. Keputusan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 9 Seri D);

 

22. Keputusan Camat Ciparay Nomor 141.1 /Kep. 13 /Pem tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Masa Bhakti Tahun 2012 - 2018;

 

23. Keputusan Camat Ciparay Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Ciparay Kecamatan Ciparay PeriodeTahun 2013 - 2019;

 

24. Keputusan Kepala Desa Ciparay Nomor  tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Ciparay

 

25. Peraturan Desa Ciparay Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Periode Tahun 2012 - 2018;

 

26. Peraturan Desa Ciparay Nomor 01 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2017;

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPARAY

dan

KEPALA DESA CIPARAY

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA CIPARAY TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIPARAY KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2018.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dasar Peraturan desa ini yang dimaksud dengan :

1.       Desa adalah Desa Ciparay

2.       Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Ciparay dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Ciparay.

3.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.

4.       Kepala Desa adalah Kepala Desa Ciparay.

5.       Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Ciparay.

6.       Staf Perangkat Desa adalah Staf Perangkat Desa Ciparay.

7.       Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pemerintah desa.

8.       Kepala Dusun adalah Kepala Dusun Ciparay dan Dusun Bojong.

9.       Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciparay.

10.   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LPMD adalah LPMD Desa Ciparay.

11.   Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam memberdayakan masyarakat.

12.   PKK adalah Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa Ciparay.

13.   BUMDES adalah Badan Usaha Milik Desa Ciparay.

14.   RW adalah Rukun Warga se-Desa Ciparay.

15.   RT adalah Rukun Tetangga se-Desa Ciparay.

16.   Karang Taruna adalah Karang Taruna Desa Ciparay.

17.   MUI adalah Majelis Ulama Indonesia Desa Ciparay.

18.   Peraturan Desa adalah semua peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

19.   Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan Kebijakan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

20.   Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya di sebut MUSRENBANG adalah musyawarah yang membahas perencanaan pembangunan tingkat desa tahun berikutnya dalam satu tahun anggaran yang di biayai dari APBD Kabupaten Bandung.  

21.   Musyawarah Desa yang selanjutnya di sebut Musdes adalah musyawarah yang membahas perencanaan prioritas pembangunan tingkat desa dalam satu tahun anggaran yang di biayai dari APBD kabupaten Bandung, APBD Provinsi Jawa Barat, dan APBN.

22.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Dokumen Perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah Kebijakan Keuangan Desa, Kebijakan Umum, Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan Program prioritas ke wilayahan disertai dengan rencana Kerja. 

23.   Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokmen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisifasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

24.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya di sebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.

25.   Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisifasi dalam Pemberdayaan masyarakat dan Pembangunan partisipatif.

26.   Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, Kelembagaan Prasarana dan Sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.

27.   Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.

28.   Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

 


 

BAB II

STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Pasal 2

 

  1. Pendapatan Desa : Rp. 382.894.950,00
  2. Belanja Desa
  3. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa   : Rp.       929.100,00
  4. Bidang Pembangunan : Rp.    303.966.000,00
  5. Bidang Pembinaan Masyarakat : Rp.       510.000,00
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp.       296.000,00
  7. Bidang Tidak Terduga :         25.193.850,00

Jumlah Belanja Desa                                          : Rp. 2.382.894.950,00

Surplus / Depisit                                                   : Rp.         0,00

  1. Pembiayaan Desa
  2. Penerimaan Pembiayaan : Rp.                      0,00
  3. Pengeluaran :                       0,00

Selisih Pembiayaan                                            : Rp.                      0,00

 

Pasal 3

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran pendapatan dan Belanja Desa.

 

Pasal 4

Lampiran-Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan atau Keputusan Kepala Desa guna Pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

Ditetapkan di  : Ciparay

Pada Tanggal : 10 Januari 2018

 

KEPALA DESA CIPARAY

 

 

 

 

H DACHYA MULYANA

 

Diundangkan di  : Ciparay

Pada Tanggal     : 10 Januari 2017

SEKRETARIS DESA CIPARAY

 

 

 

 

ASEP KUSMANA

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image