You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ciparay
Desa Ciparay

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Biru Maju Biru Bersatu

laporan RAPBDesa Ciparay 2019

DISKOMINFO 27 Juni 2019 Dibaca 939 Kali
laporan RAPBDesa Ciparay 2019

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen Desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan Desa kepada masyarakat Desa pemerintah atas pengelolaan dana Desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang Desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa.

         Dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten  Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 untuk  dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai  pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.

                               Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2019

  • Pendapatan Desa Ciparay Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 2.453.444.300,- yang bersumber dari :
  • Pendapatan Asli Desa                                                             Rp.  316.292.000,-
  • Alokasi Dana Desa                                                                   Rp.  833.437.200,-
  • Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah                                 Rp. 162.686.100
  • Dana Desa                                                                                    Rp.  963.741.000,-
  • Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Kabupaten        Rp.     50.000.000,-
  • Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi              Rp. 127.288.000,-

 

  • Belanja
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 937.613.100,-

       di antaranya : kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, kegiatan operasional kantor Desa, kegiatan operasional Desa, kegiatan operasional Rt/Rw, kegiatan penyelenggaraan musyawarah Desa, kegiatan perencanaan pembangunan Desa, kegiatan pengelolaan informasi Desa, kegiatan jaminan kesehatan kepala Desa dan perangkat, kegiatan penyediaan buku-buku administrasi Desa, kegiatan kearsipan dan perpustakaan Desa, kegiatan penyelenggaraan pembuatan laporan pertanggungjawaban, kegiatan bantuan provinsi untuk peningkatan kapasitas.

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 1.217.097.600,-

        di antaranya : kegiatan pembangunan jalan Desa, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial, kegiatan penghijauan dan pelestarian lingkungan hidup, kegiatan pemeliharaan sarana-prasarana masyarakat, kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni/rehab rutilahu, kegiatan pembangunan/pengembangan tempat pembuangan, kegiatan pembangunan ruang pelayanan dan kelanjutan, kegiatan bantuan provinsi untuk peningkatan infrastruktur.

  1. Bidang Pembinaan Masyarakat Rp. 149.790.000,-

        diantaranya : kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga, kegiatan pembinaan organisasi perempuan/PKK.

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 137.581.400,-

         diantaranya : Kegiatan pelatihan kepala Desa dan perangkat, kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB, kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, kegiatan operasional lembaga pemberdayaan masyarakat, kegiatan Perpustakaan Desa, kegiatan pendukung kegiatan ekonomi, kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas kader, kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat, kegiatan peningkatan pendidikan dasar, kegiatan tunjangan BPD, kegiatan insentif RT/RW.

  1. Biaya Tak Terduga Rp. 11.362.200;
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image