Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen Desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan Desa kepada masyarakat Desa pemerintah atas pengelolaan dana Desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang Desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa.
Dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun ...